- PALEMBANG – Keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat banyak kembali ditunjukkan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin. Orang nomor satu di Sumsel itu, tetap mempertahankan kebijakannya melarang angkutan melintas di jalan umum walaupun ditengah tekanan aksi ratusan sopir truk batubara yang sudah dilakukan berhari-hari.
Mantan Bupati Muba ini, bahkan secara ksatria berani menjelaskan kebijakannya itu kepada ratusan awak transportir batubara itu, Senin (21/1) di DPRD Sumsel. “Kebijakan ini, telah ditunda selama dua tahun. Ini juga merupakan aspirasi masyarakat Sumsel, “ kata Alex.
Alex juga menyebut, sudah banyak masyarakat yang mengeluh dan merasakan dampak dari angkutan batubara yang melintas di jalan umum. Seperti kerusakan jalan, kemacetan, bahkan kecelakaan. Karenanya kata Alex, kebijakan itu tetap harus dipertahankan demi kepentingan masyarakat banyak.
Walaupun begitu, pelopor sekolah dan berobat gratis ini tetap memberikan solusi kepada sopir angkutan batubara agar bisa tetap bekerja menghidupi keluarga mereka. Solusinya, angkutan batubara tetap akan melintas di jalan khusus yang dibangun PT Servo. “PT Servo diberi waktu tiga bulan, untuk menyelesaikan jalan khusus yang rusak. Jika tidak saya akan meninjau ulang, bahkan mencabut izinnya,” tegas Alex.
Karenanya Alex menghimbau semua awak angkutan batubara tersebut, untuk kembali dan mengakhiri aksi mereka. Ia berjanji, akan menyelesaikan persoalan tersebut. “Saya akan selalu memikirkan nasib para sopir dan kernet angkutan batubara, karena kalian juga adalah masyarakat Sumsel yang harus saya pikirkan. Tetapi jangan korbankan kepentingan masyarakat banyak, hanya untuk kepentingan satu golongan,”imbuhnya.
Sementara itu dalam rapat bersama antara DPRD, pemerintah provinsi (pemprov), asosiasi angkutan batubara Sumsel, lembaga swadaya masyarakat, kepolisian dan mahasiswa di DPRD Sumsel, memutuskan tetap mempertahankan larangan bagi angkutan batubara melintas di jalan umum.
Pengamat transportasi dari Unsri, Erika Buchari dalam rapat tersebut menegaskan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sumsel dengan melarang angkutan batubara melintas di jalan umum sudah tepat.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, Pasal 19 butir d diterangkan yang bisa melintas di jalan umum selain kendaraan umum seperti bis dan mobil adalah kendaraan yang mengangkut pasir dan hewan ternak. Artinya, angkutan berat seperti truk kayu dan batubara harus melintas di jalan khusus. “Harusnya ini, sudah disadari semua pihak berkepentingan dan bersiap-siap membangun jalan khusus untuk batubara,” jelas Erika.
.Selama ini kata Erika, angkutan batubara telah melakukan melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 itu dan peraturan pemerintah lainnya, dengan melintas di jalan-jalan umum. "Dalam UU nomor 34 tahun 2004 bagian ke 2 Pasal 6, menyebutkan bahwa pembagian jalan ada tiga yakni jalan umum, jalan tol dan jalan khusus. Jalan khusus sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 bukan diperuntukkan bagi lalu lintasi angkutan umum dalam rangka distribusi bahan dan jasa yang dibutuhkan. Jadi aturannya sudah jelas di UU No 34 tahun 2004, kenapa kita harus menyudutkan gubernur untuk hal seperti ini?. Masih banyak pekerjaan, yang harus diselesaikan gubernur dan wakil rakyat," kata Erika.
Menurut Erika, dengan melintasnya angkutan batubara melalui jalan umum ini banyak kerugian yang diterima masyarakat mulai dari bidang sosial, ekonomi hingga lingkungan."Di Sumsel, emisinya 2,3 juta ton pertahun yang terbesar yakni kawasan Palembang-Betung dan Palembang-Inderalaya. Hitungan ini adalah hitungan pesimis belum hitungan optimis. Jika truk-truk itu mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kemacetan, akan banyak kerugian lain yang ditimbulkan," jelasnya kembali.
Sehingga tegasnya, dari aspek apapun memang angkutan batubara tidak bisa diizinkan untuk melintas di jalan umum. "Kami mendukung dan meminta gubernur, harus tetap pada pendirian beliau yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum," ujarnya.
Erika juga meminta kepada pihak Dirlantas Polda Sumsel, agar mengintruksikan para sopir angkutan batubara yang melakukan demontrasi untuk kembali dan membubarkan diri."Tolong berikan ketenangan kepada gubernur, anggota dewan serta rakyat Palembang, tolong giring mereka pulang," pintanya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Darmadi Djufri. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan langkah gubernur yang mengeluarkan larangan itu, merupakan langkah yang tepat sebagai tindak lanjut dari Perda Sumsel Nomor 5 tahun 2011."Gubernur Sumsel telah mentolerir kondisi yang ada, jadi keputusan gubernur ini sudah sangat bijak sehingga harus didukung dan dikawal," tukasnya. (REL
)
Jumat, 01 Februari 2013
Gubernur Alex Noerdin Tetap Berpihak ke Rakyat Banyak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar